umrah expo

Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Perusakan, Terapkan 7 Pasal Ancaman

Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Perusakan, Terapkan 7 Pasal Ancaman

Para tersangka saat diamankan di Mapolresta Malang Kota--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota akhirnya mempublikasikan sejumlah tersangka yang diduga melakukan perusakan saat unjuk rasa di sejumlah titik, termasuk Polresta Malang Kota pada 30 Agustus 2025 lalu.

Puluhan tersangka tersebut, masih berusia kisaran 19-35 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mulai dari Malang, Blitar, Surabaya Gresik, Pasuruan dan lainya.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Waspadai September Gelap dan Tragedi Kanjuruhan


Mini Kidi--

Sebelumnya, saat hari pelaksanaan unjukrasa diamankan 61 orang. Dari jumlah itu, 21 di antaranya masih anak-anak dan 40 orang  lainya dewasa. Dan ditahap pertama, ditetapkan tersangka 13 orang. Hingga dalam penyelidikan selanjutnya, bertambah menjadi 17 orang tersangka.

"Total tersangka, ada 17 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat 25 September 2025.

BACA JUGA:Patroli Siaga, Polresta Malang Kota Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, sejumlah pengunjukrasa mengaku hanya ikut ikutan. Mereka mengetahui dari media sosial dan player. Bahkan, beberapa tidak saling kenal satu sama lainnya.

Dilihat dari aktivitas dan profesi, para tersangka dari beragam aktivitas. Mulai dari swasta, go-jek travel online, mahasiswa dan profesi lainnya. Disinggung mengenai motif para pengunjuk rasa, petugas mengaku masih dalam pendalaman.

Para tersangka, terancam sejumlah pasal. Mulai pasal 406 tentang kerusakan, pasal 212 KUHP melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama 

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Jaga Stamina Prima Anggota, Pastikan Layanan Masyarakat Maksimal

Kemudahan, pasal 160 KUHP pengasutan, pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa bahan peledak dan pasal 28 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.(edr)

Sumber:

Berita Terkait