Kades Made Minta Pelaku Mutilasi Dihukum Sesuai Aturan
Kepala Desa Made, Eko Widiyanto.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Menanggapi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi sadis yang menimpa warganya, Kepala Desa Made, Eko Widiyanto, menyatakan keprihatinannya dan berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Korban diketahui bernama TAS (25).
"Untuk mewakili pihak keluarga, hukuman pelaku yang sudah ditangkap ini, iya, yang jelas ini tentu menjadi keprihatinan kita, terutama pendampingan terhadap anak atau adik korban yang masih duduk di bangku sekolah dan keluarga. Soal hukum ya sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Eko Widiyanto, Senin 8 September 2025.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Merilis Lengkap Kasus Mutilasi Pacet

Mini Kidi--
Eko membenarkan bahwa TAS adalah warga Jalan Made Kidul Nomor 22 RT. 003 RW. 003, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Ia menjelaskan bahwa pihak desa telah proaktif mencari informasi bersama tiga pilar desa (Babinkamtibmas dan Babinsa) sejak malam Minggu, 6 September 2025.
"Iya, memang benar bahwa alamat tersebut adalah rumah dari korban, latar belakang keluarga biasa saja. Tiara itu informasinya berada di Surabaya, entah kerja ataupun kos kurang tahu," kata Eko.
BACA JUGA:Kasus Mutilasi Pacet, Pelaku Dikenal Warga Pendiam dan Berprofesi Driver Ojol
Ia menambahkan bahwa orang tua korban, Setiawan Darmasi, sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Korban sendiri merupakan alumni SDN Made III dan SMAN 1 Lamongan, kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Trunojoyo.
Hingga saat ini, pihak desa belum mendapatkan informasi perkembangan resmi dari kepolisian. Namun, mereka telah berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mempersiapkan diri jika diperlukan bantuan, termasuk persiapan pemakaman. "Jika dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) desa Made, tentu siap, kami harus memberikan pelayanan terbaik sebagai masyarakat kita," tegas Eko.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Lamongan turut membantu proses identifikasi korban atas permintaan dari Satreskrim Polres Mojokerto.
BACA JUGA:Cinta Berujung Maut, Warga Lamongan Jadi Korban Mutilasi Pacar di Mojokerto
Korban, TAS (25), berasal dari Lamongan. Sementara itu, pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (25), warga Dusun/Desa Aek Paing Tengah, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatra Utara. Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online Maxim dan mengontrak rumah di Lidah Wetan, Surabaya.
Penemuan potongan tubuh korban bermula di Jalan Raya Pacet–Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Polisi menemukan puluhan potongan tubuh yang sulit diidentifikasi. Tubuh Tiara dimutilasi menjadi 65 bagian, dengan beberapa potongannya dibuang di semak-semak. Saat digerebek, polisi juga menemukan bola mata, kulit, dan tulang-belulang korban di lemari rumah kontrakan pelaku.
Gerak cepat Polres Mojokerto dalam 1x24 jam berhasil meringkus terduga pelaku di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Sabtu, 6 September 2025 malam. Potongan-potongan tubuh korban kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong untuk pemeriksaan lebih lanjut.(pul)
Sumber:

