Berusia 10 Tahun, Persada UB Diskusikan Ratusan Artikel Karya Dosen

Berusia 10 Tahun, Persada UB Diskusikan Ratusan Artikel Karya Dosen

pelaksanaan seminar nasional di usia 10 tahun Persada--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Memasuki usia 10 tahun, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya (UB) menggelar sejumlah acara. 

Mulai dari seminar nasional, 100 paper/artikel, menghadirkan 8 panel hingga metode pembelajaran dengan KUHP bagi para dosen. Dilaksanakan di Auditorium UB dan di Gedung C Fakultas Hukum, Rabu - Kamis, 27 - 28 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa FTP UB Tersertifikasi Kompetensi AI Internasional


Mini Kidi--

Ketua Persada UB, Dr. Fachrizal Afandi, menerangkan, bahwa sudah sekitar 10 tahun Persada didirikan berdasarkan peraturan Rektor. Untuk itu, sudah banyak hal yang dilakukan 

"Sampai usia yang ke 10 tahun ini, telah banyak yang dilakukan Persada. Dan kali ini, sejumlah agenda dilaksanakan. Sebagai salah satu wadah Diskusi, terutama tentang KUHP," terangnya saat ditemui di lokasi acara.

BACA JUGA:Mahasiswi Terus Meningkat, FISIP UB Sebut Kesetaraan Gender di Pendidikan

Ia menambahkan, beberapa peserta diantaranya, dari para dosen. Mulai dosen dari pulau Sumatra hingga Papua. Bahkan, nantinya, akan mempresentasikan sekitar 70 artikel yang telah dibuat dosen.

"Beberapa artikel, nantinya akan dipresentasikan. Sedangkan dalam diskusi panel, bisa terkait tentang metode KHUP. Menegaskan kembali, posisi masyarakat dalam sistem peradilan pidana," lanjutnya.

BACA JUGA:Wujudkan Kampus Berdampak, FTP UB Malang Ciptakan Enterpreneur Lewat 3M

Ia berharap, diskusi itu bisa menjadi wadah dan sarana metode dalam penelitian serta pembelajaran. Khususnya di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR. Bahkan, bisa memberikan sumbangsih kepada para stakeholder.

Seminar nasional dibuka dengan paparan Jaksa Agung RI, Prof. ST Burhanuddin, yang hadir secara daring. Ia menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah saatnya diperbarui.

 “Pembaharuan KUHAP ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keadilan prosedural,” jelas  Jaksa Agung, Burhanuddin.(edr)

Sumber: