Tipu Calon Jemaah Umrah Rp2,4 Miliar, Direktur PT Baginda Support System Ditangkap Polres Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers di Mapolres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID- Melakukan penipuan dengan modus biro travel perjalanan umrah senilai Rp2,4 miliar, Direktur PT Baginda Support System bersama seorang karyawannya ditangkap tim Opsnal Polres Situbondo.
Selain menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komputer, printer, alat hitung uang, buku tabungan, ATM, hingga ratusan brosur promo umrah dan haji.

Mini Kidi--
Dua tersangka kasus penipuan travel umrah tersebut adalah Ahmad Fauzi (45) dan Yona Dharmawan Cipta (42), warga Kabupaten Banyuwangi. Keduanya diduga menjadi pelaku utama penipuan berkedok travel umrah itu.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari 97 calon jemaah umrah. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: 65 Pengendara Terjaring Operasi Gabungan Satlantas Polres Situbondo
“Karena kedua tersangka terbukti melakukan penipuan dengan nominal Rp2,4 miliar, petugas langsung menangkap mereka di rumah masing-masing,” ujar AKBP Rezi Dharmawan, Jumat 29 Agustus 2025.
Menurutnya, para korban yang mayoritas warga Situbondo tergiur dengan program umrah berbiaya murah, di antaranya paket 9 hari, 12 hari, 16 hari, hingga 25 hari.
“Para jemaah sudah membayar biaya umrah dengan berbagai paket, namun hingga jadwal pemberangkatan tiba, mereka tidak juga diberangkatkan. Memang awal-awal sempat ada yang diberangkatkan, tapi dititipkan ke travel umrah lain. Setelah didalami, ternyata PT tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kemenag,” bebernya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Sabu 90,99 Gram
AKBP Rezi Dharmawan menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Maret 2024 dan terungkap pada Kamis 14 September 2025 di kantor agen PT Baginda Support System di Jalan Raya Situbondo, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
“Kedua tersangka menawarkan paket umrah murah dengan brosur resmi, kantor agen, dan perlengkapan travel. Namun, uang jemaah justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan trading,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Rezi Dharmawan menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Program Gerakan Pangan Murah, Polres Situbondo Siapkan 20 Ton Beras SPHP
“Selain itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih travel haji atau umrah. Pastikan hanya mendaftar di biro perjalanan yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Jangan mudah tergiur dengan harga murah,” pungkasnya.
Sementara itu, Rasidi (52), salah seorang korban, mengatakan ia bersama sejumlah jamaah lain terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo karena kedua tersangka ingkar janji.
“Saya bersama sejumlah teman ikut program 25 hari dengan membayar Rp30 juta pada awal 2024 lalu, dan dijanjikan berangkat pada awal 2025. Namun hingga kini tidak diberangkatkan dengan alasan yang tidak jelas,” kata Rasidi.
Sumber:



