25 Anak di Malang Akhirnya Miliki Status Hukum Tetap
Pelaksanaan prosesi sidang perwalian anak di MPP Kota Malang. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 25 anak di Kota Malang yang selama ini hidup tanpa kejelasan status hukum akhirnya bisa bernapas lega.
BACA JUGA:Pastikan Layanan Publik, Pj Wali Kota Malang Kunjungi MPP Merdeka
Melalui Sidang Terpadu Perwalian Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Kamis 28 Agustus 2025, mereka resmi mendapatkan hak administratif dan legalitas yang kuat.

Mini Kidi--
Sebelumnya, anak-anak ini mengalami hambatan besar dalam mengurus keperluan dasar seperti sekolah dan dokumen kependudukan karena tidak memiliki status perwalian yang sah.
Sidang terpadu ini menjadi solusi konkret bagi mereka, terutama yang terlantar atau menjadi anak asuh tanpa penetapan hukum.
BACA JUGA:Resmikan Layanan Kemenag di MPP, Wali Kota Sutiaji Berharap Makin Memudahkan Masyarakat
Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin, menjelaskan bahwa dari 40 anak yang diajukan, 25 anak telah mendapatkan penetapan perwalian.
"Sisanya masih dalam proses," ujarnya.
BACA JUGA:Diresmikan Wapres, MPP Kota Malang Hadirkan One Stop Service Ratusan Layanan
Proses yang belum selesai ini, menurut wawali, dikarenakan beberapa kasus masih memiliki orang tua kandung yang perlu dihadirkan untuk pelepasan hak secara resmi.
"Dengan penetapan sidang, anak-anak ini secara sah memiliki wali dan bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK) sebagai anggota keluarga baru," tambah Ali Mutohirin.
BACA JUGA:MPP Kota Malang Semakin Manjakan Masyarakat
Dampak dari penetapan ini sangat signifikan. Dengan status perwalian yang sah, anak-anak tersebut kini bisa dengan mudah mengurus dokumen penting dan melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif.
Sumber:



