Setelah 8 Bulan Jadi Target DPO, Tim Buser Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Alap-alap Curanmor Asal Tragah
Kasatreskrim AKP Hafid saat menyampaikan keterangan pers, dan tersangka YF saat digiring ke ruang penyidik--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kerja keras personel Satreskrim Polres Bangkalan untuk ungkap kasus tindak kejahatan kembali membuahkan hasil. Kali ini, personel Tim Buser Satreskrim berhasil membekuk alap-alap curanmor inisial YF (23) asal Kecamatan Tragah, setelah 8 bulan lebih menjadi target DPO.
“ Tersangka YF ditangkap anggota Sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 15.00 sore,” jelas Kasatreskrim Polres, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu 27 Agustus 2025 kemarin. Tidak ada perlawan ketika YF diringkus, setelah rumahnya di Kecamatan Tragah, digerebeg tim buser Satresrkrim.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-77 Polwan, Polres Bangkalan Gelar Apel Gaktibplin Khusus Polisi Wanita

Mini Kidi--
Dari ungkap kasus curanmor ini, satreskrim juga mengamankan dua barang bukti, yakni satu Honda Beat warna hitam milik korban, dan satu unit Honda Vario warna putih yang kaprah dipakai YF setiap kali beraksi.
Dihadapan penyidik, YF mengakui perbuatannya. Isa menegaskan bahwa setiap beraksi selalu bersama dengan rekannya inisial SL (35), alap-alap spesialis curanmor asal Kecamatan Kwanyar.
Terakhir YF dan SL menjarah motor di halaman rumah salah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, 8 Desember 2024 lalu. Berkat kesigapan personel Satreskrim, tersangka SL berhasil diringkus tak lama pasca kejadian.
BACA JUGA:Jelang HUT Ke-77 Polwan, Wakapolres Bangkalan dan 30 Anggota Kunjungi Kediaman Purnawirawan
Sekarang tersangka SL sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan. Namun rekan seprofesinya YF berhasil kabur dan ditetapkan sebagai salah satu target DPO Polres Bangkalan.
Lebih dari 8 bulan alur pelarian YF sulit terlacak, sebelum akhirnya Satreskrim mengendus informasi bahwa YF pada kisaran Agustus 2025 kerap pulang ke rumahnya di Kecamatan Tragah.
Peluang ini tidak disia-siakan. Akhirnya ada info valid bahwa Sabtu 23 Agustus lalu, tersangka YF kembali nongol di rumahnya Kecamatan Tragah. Saat itulah, sekitar pukul 15.00, rumah YF digerebeg.“ Alhamdulillah, YF berhasil dibekuk anggota, setelah 8 bulan lebih buron, ” tanda AKP Hafid.
Ke depan, menindak lanjuti amanah Kapolres AKBP Hendro Sukmono, personel Satreskrim akan tetap trengginas dan gercep (gerak cepat) untuk mengungkap semua kasus tidak kejahatan di wilayah hukum Polres Bangkalan. Terutama aksi 3-C, yakni curat, curas dan curanmor. Termasuk begal motor yang masih kerap beraksi dan merasahkan masyarakat. (ras).
Sumber:



