Babak Baru Proyek Underpass Taman Pelangi Surabaya

Babak Baru Proyek Underpass Taman Pelangi Surabaya

Alat berat mulai melakukan pembongkaran sejumlah persil di Bundaran Dolog. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Progres pembangunan underpass di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi memasuki babak baru. Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas persil milik warga di kawasan Jemur Gayungan telah rata dengan tanah.

Pembongkaran ini menandai keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam merealisasikan proyek strategis untuk mengurai kemacetan di salah satu titik vital kota.


Mini Kidi--

Pantauan di lokasi, sejumlah alat berat diturunkan untuk meratakan beberapa persil yang sudah dibebaskan. Langkah ini menandai dimulainya pengerjaan fisik di lapangan.

Sementara itu, proses pembebasan lahan untuk 16 persil tersisa kini berada pada tahap akhir. Pemkot Surabaya tinggal menunggu pengesahan putusan pengadilan sebelum dapat mengeksekusi seluruh lahan tersebut.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi C Kawal Ketat Anggaran dan Tahapan Pembebasan Lahan Flyover Taman Pelangi

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya, menyampaikan bahwa proses hukum pembebasan lahan telah menemukan titik terang.

“Putusannya sudah keluar pada Jumat, 15 Agustus 2025. Tinggal menunggu pengesahannya,” ujar Farhan kepada Memorandum, Rabu 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sepuluh KK di Bundaran Taman Pelangi Menunggu Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan Underpass

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima dan disahkan pengadilan, pihaknya segera mengajukan permohonan eksekusi. “Setelah pengesahan putusan, langsung kami ajukan permohonan eksekusi,” tegasnya.

Dari total 29 persil yang dibutuhkan, sebanyak 13 persil berhasil dibebaskan pada 2024. Tahun ini, Pemkot menargetkan penyelesaian 16 persil sisanya dengan alokasi anggaran Rp57 miliar.

BACA JUGA:Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi

“Uang ganti rugi untuk 16 persil tersebut sudah kami konsinyasi, senilai Rp57 miliar. Artinya, dana itu dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena belum ada kesepakatan langsung dengan pemilik,” jelasnya.

Meski begitu, Pemkot tetap membuka ruang bagi pemilik persil yang ingin menyelesaikan proses secara damai. Jika tercapai kesepakatan, pemerintah tidak akan melanjutkan eksekusi paksa.

BACA JUGA:Pembangunan Fisik Underpass Bundaran Taman Pelangi Baru Bisa Dikerjakan Tahun Depan

“Apabila ada perdamaian atau kesepakatan dengan pemilik, kami tidak mengajukan eksekusi. Nanti kami dampingi pemilik untuk pengambilan ganti rugi di PN, karena uangnya sudah tersedia di sana,” terang Farhan.

 

Untuk teknis pembongkaran di lapangan, Farhan menambahkan, hal itu akan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

Sumber:

Berita Terkait