Kemana Barang Bukti Operasi Miras di Lamongan? Kasatpol PP Angkat Bicara
Barang bukti hasil operasi gangguan dan ketentraman umum (trantibum) minuman beralkohol (mihol) oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan, di delapan titik sasaran. -Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pertanyaan publik terkait kemana perginya barang bukti hasil operasi minuman beralkohol (mihol) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya terjawab.
BACA JUGA:Polsek Sukodadi Lamongan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Liter Miras
Kepala Satpol PP, Jawito, angkat bicara dan memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan mengenai prosedur penanganan barang bukti.

Mini Kidi--
Operasi penertiban yang menyasar delapan titik kafe dan warung di Lamongan pada Rabu, 13 Agustus 2025, berhasil menyita sejumlah botol miras dari berbagai merek.
Namun, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut dari barang bukti yang disita tersebut, mengingat informasi yang beredar menyebutkan bahwa barang bukti tidak pernah dilimpahkan atau disimpan secara resmi.
BACA JUGA:Kades Sugihwaras Kongkow di Warung Pangku, Inspektorat Lamongan: Itu Pembiaran Praktik Miras
Menanggapi hal ini, Jawito menjelaskan bahwa tujuan utama operasi adalah untuk mengurangi peredaran miras ilegal. Ketika miras ditemukan, pemilik warung diundang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan menunjukkan izin usaha mereka.
"Jadi, dihadirkan ke kantor itu sifatnya menanyakan mana izinnya. Kalau tidak ada izin, tentunya disidangkan. Cuma masalahnya selama ini, itu masuk pidana umum (pidum), Pol PP tidak menyidangkan yang enam bulan, perda kita bunyinya enam bulan jadi kerepotannya di situ," ujar Jawito.
Jawaban yang paling mengejutkan adalah terkait nasib barang bukti. Jarwito mengatakan bahwa jika pemilik warung bisa menunjukkan izinnya dan bersikap kooperatif, serta membuat surat pernyataan, maka barang bukti akan dikembalikan.
"Sepanjang yang bersangkutan pemilik warung bisa menunjukan izinnya dan kooperatif juga membuat pernyataan, setelahnya kita kasihkan kembali untuk dibawa pulang dan tidak membayar," jelasnya.
BACA JUGA:Viral, Kades Ditemani Pramusaji dan Miras di Tempat Hiburan
Namun, bagi miras yang disita dari warung tanpa izin, Jawito memastikan bahwa barang bukti tersebut masih tersimpan di gudang Satpol PP.
"Kalau tidak ada izinnya itu masih terkumpul ada di gudang dan bisa dicek, karena semua teregistrasi termasuk temuan-temuan nyangka kemarin itu masih ada," tegasnya.
Sumber:

