Sepekan Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran Didominasi Pengendara Motor Tak Berhelm
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kota Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sepekan setelah Operasi Patuh Semeru 2025 digelar Polresta Malang Kota, jumlah pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara motor (R2), khususnya yang tidak menggunakan helm. Untuk kendaraan roda empat (mobil), pelanggaran didominasi oleh ketidakpatuhan penggunaan sabuk pengaman.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah bersama tim gabungan terus berupaya meningkatkan keselamatan dan membudayakan tertib berlalulintas. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada edukasi, baik secara lisan atau langsung maupun lewat media elektronik.
BACA JUGA:Polwan Polresta Malang Kota Juara 2 Lomba Menembak Piala Kapolda Jatim 2025

Mini Kidi--
"Sejauh ini, pelanggaran didominasi pengendara motor (R2) yang tidak menggunakan helm. Sedangkan untuk mobil, terkait sabuk pengaman," terang Kompol Agung Fitransyah, Senin 21 Juli 2025.
Ia menambahkan, dalam catatan sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, pihaknya mencatat 7.552 berbagai macam pelanggaran. Pelanggaran ini terekam melalui ETLE statis sebanyak 1.462 kasus dan ETLE mobile yang menindak 149 kasus.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Sosialiasi Operasi Patuh Lewat Police Goes to School
Sementara itu, penindakan tilang manual mencatat 392 kasus, didominasi oleh pengendara R2 dan penumpang yang tidak memakai helm, serta penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan agar masyarakat lebih paham akan pentingnya mengutamakan keselamatan. Tidak hanya saat Operasi Patuh Semeru dan saat berada di Kota Malang saja, tetapi di luar kota pun harus tetap membudayakan tertib berlalu lintas," lanjut Kompol Agung.
Edukasi berupa 5.549 teguran presisi diberikan kepada pengendara kendaraan (R2 dan R4), sebagian besar saat mengantar-jemput anak sekolah, terutama bagi penumpang yang tidak memakai helm.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota dan Dispangtan Tanam Jagung Bersama
Sejumlah catatan pelanggaran lain menunjukkan: 33 kasus penggunaan ponsel saat berkendara, 144 kasus melawan arus, 705 pelanggaran tidak memakai helm, dan 816 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, ada 304 pelanggaran lain-lain, seperti pelanggaran knalpot bising, tidak memasang TNKB (Pelat Nomor Kendaraan Bermotor), serta melanggar rambu dan lampu lalu lintas (APILL).
Untuk penindakan delapan prioritas utama, tidak ditemukan pelanggaran oleh pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam pengaruh alkohol, maupun melebihi batas kecepatan maksimal (ngebut).
Sumber:


