Sempat Buron, Polresta Sidoarjo Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan di Depan PG Candi
Kompol Fahmi Amarullah menunjukkan barang bukti yang diamankan dari salah satu tersangka pengeroyokan.-joko san-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap MAFZ, 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula (PG) Candi pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) warga Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Peristiwa pengeroyokan tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025). Kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku. Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah digesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas.
"Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki gangster-gangster. Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban. Sesampainya di depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya. Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo," jelas Kompol Fahmi.

--Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm dan 2 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sumber:

