Pejabat Jadi Korban Sindikat MiChat: Diperas Rp 200 Juta agar Video Tak Tersebar
Terdakwa mendengarkan putusan dari hakim Nurnaningsih Amriani. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sindikat pemerasan digital yang beraksi melalui aplikasi MiChat akhirnya digulung.
Empat pelaku, Reza Febrian Saputra, Mahkus, Muhammad Fajar, dan Rusdi, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat daerah dengan modus ancaman penyebaran video.

Mini Kidi--
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat
Aksi keji sindikat ini dirancang di dalam penjara. Dua otak utama, Gusti Ramadan Hamdan dan Alan Rizki Darmawan Salman, yang bertemu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, merencanakan skema pemerasan ini dengan rapi. Alan berperan sebagai "Arra Jablai", wanita fiktif yang melayani pemesanan melalui MiChat, sementara Gusti menjadi operator yang mengatur alur ancaman.
Pada 2 Januari 2023, korban, seorang pejabat bernama Bukaeri, memesan layanan melalui akun Michat tersebut. Setelah melakukan beberapa kali transfer uang untuk biaya booking dan video call, korban mulai diancam.
BACA JUGA:Curi HP Teman untuk Open BO di MiChat Divonis 7 Bulan Penjara
Ancaman itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Untuk menakut-nakuti korban, pelaku bahkan memalsukan identitas sebagai polisi, wartawan, hingga pihak media sosial.
"Video kita aku sebarin aja lagi. Biar heboh macam dulu lagi," bunyi salah satu pesan teror yang membuat korban tertekan.
BACA JUGA: Buka Bisnis Prostitusi Via MiChat, Wanita Cantik Dihukum 9 Bulan Penjara
Selama beberapa bulan, sindikat ini berhasil menguras uang korban hingga mencapai Rp 200 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening yang dipinjam dari para terdakwa sebelum dipindah ke rekening utama Alan dan Gusti.
Korban yang tak tahan dengan tekanan mental akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah penyelidikan intensif, empat terdakwa ditangkap dan diadili atas keterlibatan mereka.
BACA JUGA:Kenal Janda via MiChat HP Digondol
Sumber:

