umrah expo

Pemkot Surabaya Libatkan Orang Tua Terapkan Jam Malam untuk Anak

Pemkot Surabaya Libatkan Orang Tua Terapkan Jam Malam untuk Anak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melibatkan orang tua dalam menanggulangi kenakalan remaja dan menerapkan jam malam. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggiatkan program pembatasan jam malam bagi anak-anak sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan peningkatan keamanan kota.  Berbeda dari pendekatan sebelumnya, program ini menekankan kolaborasi aktif antara Pemkot, orang tua, dan masyarakat melalui Surat Edaran (SE) yang akan segera diterbitkan.

Tujuannya untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan anak dan membangun ketahanan keluarga. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

BACA JUGA:ASN Boleh WFA dan Kerja Fleksibel Sesuai PermenPANRB, Pemkot Surabaya Sudah Jalankan Sejak Februari 2025


Mini Kidi--

SE yang akan dikeluarkan merujuk pada keberhasilan program serupa pada tahun 2022 dalam menekan angka kenakalan remaja, khususnya aksi geng motor.  Mekanisme pengawasan melibatkan orang tua dan pengurus RW.  Anak-anak diimbau pulang paling lambat pukul 21.00 WIB.  

Jika melewati pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuan dan keberadaan anak.  Jika hingga pukul 22.00 WIB anak belum pulang, orang tua harus menghubungi anak dan melaporkan kepada pengurus RW yang selanjutnya akan meneruskan informasi ke layanan darurat 112.  Informasi detail seperti alamat tujuan anak juga perlu diketahui orang tua.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri.

 BACA JUGA:Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Manfaatkan untuk Kepentingan Warga

Pengurus RW juga akan berperan aktif dalam mengawasi area publik, seperti taman yang sering menjadi tempat berkumpul anak-anak.  Pemkot Surabaya akan kembali mengaktifkan patroli keliling dan menindak tegas anak-anak yang berkeliaran di jalan setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan jelas, kecuali untuk kegiatan belajar seperti les.  Anak-anak yang ditemukan akan diamankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.  Pertemuan ini akan didokumentasikan sebagai efek jera.

Eri menyadari pentingnya pendekatan edukatif.  Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus kenakalan remaja berakar pada masalah keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga.  Oleh karena itu, program ini juga menekankan pentingnya komunikasi dan keterlibatan orang tua dalam kehidupan anak.

“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujarnya. 

BACA JUGA:Deal Tercapai, Pemkot Surabaya Buka Segel Lahan Parkir Minimarket

Sebagai solusi alternatif bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya menyediakan Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat dan minat.  RIAS menawarkan berbagai program, termasuk pelatihan olahraga, sebagai alternatif positif bagi energi anak-anak.

Program ini diharapkan dimulai dari RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan harapan dapat menjadi contoh bagi seluruh wilayah Surabaya.  Pemkot Surabaya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak, mengembalikan semangat gotong royong khas Surabaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (rio)

Sumber: