Dua Kali Gagal, Eksekusi Gedung di Jalan dr Soetomo Kembali Dijadwalkan
Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya. Proses itu akan kembali dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, mendatang.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi menyampaikan rencana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya. Proses itu akan kembali dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, mendatang.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Desember 2022," ujar Iko Kurniawan, kuasa hukum pemohon.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan landasan sah dan final untuk melanjutkan proses eksekusi yang tertunda.
"Sebelumnya telah dilakukan eksekusi pada 13 Februari dan 27 Februari 2025. Namun karena kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, maka kami jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni nanti," jelasnya.
Iko menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada 42 instansi terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan saat eksekusi berlangsung.
"Kami ingin memastikan proses ini berjalan lancar, aman, dan memberikan kepastian hukum sepenuhnya bagi klien kami," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Reno Suseno, mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
BACA JUGA:Soal Peretasan Akun Instagram OPD, Tim Siber Pemkab Tulungagung Buka Suara
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polda Jatim Tangkap Empat Admin dan Anggota Grup Komunitas Gay

Mini Kidi--
"Kami mohon kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau ormas yang berencana mengganggu pelaksanaan eksekusi untuk menghormati proses ini. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mengikat," tuturnya.
Reno menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi adalah tugas dari juru sita pengadilan yang menjalankan isi putusan. "Kami hanya menjalankan apa yang menjadi hak klien kami berdasarkan hukum," tambahnya.
Eksekusi ini menjadi perhatian karena sebelumnya sempat memunculkan kontroversi di masyarakat terkait status bangunan. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa kepemilikan klien mereka telah dibuktikan secara hukum dan sah di pengadilan.(fdn)
Sumber:
