Jatanras Polda Jatim Tangkap Tiga Debt Collector di Sidoarjo, 6 Masuk DPO
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidoarjo--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga dari 9 debt collector asal Sidoarjo. Mereka masing-masing Erwin Sitorus, M Choirul M A Ansori dan Rizkak Wahyu Cahyono. Sementara 6 lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, aksi debt collector yang dikenal dengan kelompok Jack ini terjadi pada Mei 2025. Bermula saat korban berjumlah 5 orang menyewa mobil di sebuah jasa rental di kawasan Jolotundo, Mojokerto.
BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Sigap Tangani Laporan Debt Collector di Putat Gede Barat

Mini Kidi--
"Lima orang korban itu patungan menyewa mobil untuk tes PPPK di Surabaya dari desa mereka. Saat pulang dari tes, mereka pun pulang. Di perjalanan, mereka dihentikan oleh 9 orang yang mengaku debt collector dari perusahaan pembiayaan di Sidoarjo," kata Jumhur, Rabu 29 Oktober 2025, siang.
Setelah dihentikan, para pelaku tersebut menjelaskan jika mobil yang dipakai para korban ini sedang bermasalah tagihan atau sedang menunggak cicilan. Para korban pun diminta untuk menyerahkan mobil itu.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Dua Debt Collector Diduga Rampas Motor Warga
"Tetapi korban ini tidak mau menyerahkan mobil tersebut karena rental. Korban pun mengarahkan para pelaku menghubungi pemilik dari mobil. Bahkan, salah seorang korban menawarkan untuk menghubungi pemilik mobil tersebut," tandas Jumhur.
Karena tak menemukan solusi, para pelaku pun mengajak kelima korban untuk datang ke kantor leasing di Sidoarjo. Bukannya ke kantor, korban ini diajak berkeliling hingga masuk tol Sidoarjo.
"Dari lokasi pertama, kelima korban diajak ke kantor. Dua korban ikut mobil pelaku, sedangkan tiga lainnya menumpang mobil rental didampingi beberapa pelaku. Saat di perjalanan, tiga korban yang menumpang mobil rental bersepakat bertemu pemilik mobil di Tanggulangin," ujar Jumhur.
BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Murka, Begini Kronologi Debt Collector Keroyok Pengacara di Kebraon
Sementara dua korban yang naik mobil lain ternyata berada di kantor Leasing. Mereka disekap oleh para pelaku. Bahkan, pelaku mengancam tidak akan membebaskan korban jika tak membayar. "Karena takut, korban meminjam uang untuk ditransfer ke rekening pribadi pelaku," tegas Jumhur.
Awalnya, pelaku meminta uang ke korban sebesar Rp2 Juta. Namun, setelah dibayar, mereka kembali meminta uang hingga Rp9 Juta. "Yang Rp2 juta dibayar cash, Rp2 juta dan Rp5 juta transfer. Jadi total Rp9 juta. Mereka melakukan pengancaman ke para korbannya itu," tandas Jumhur.(fdn)
Sumber:



