Polisi Pasuruan Tangkap Residivis Bawa Celurit di Jalan Sepi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lumbang Polres Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Lumbang, Polres Pasuruan, mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak di jalan sepi Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Senin 27 Oktober 2025.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat Unit Reskrim Polsek Lumbang melaksanakan patroli rutin kring serse di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Keluar Penjara, Tiga Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satu Pelaku Ditembak
Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan sepi Dusun Ketondo, Desa Karangjati, kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Saat digeledah oleh anggota polsek, kedapatan menyelipkan sebilah celurit di pinggangnya,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku bernama M Basori (35), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Didor, Dikeler ke 9 TKP Hendak Melarikan Diri
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Lumbang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
M Basori diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan Polresta Malang.
BACA JUGA:Begal Pelajar di Pasuruan, Residivis ABG Ditangkap
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit beserta sarungnya serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol W 4539 ZY.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk.
Sumber:



