umrah expo

Imbauan Pemkab Madiun: ASN Tak Boleh Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas

Imbauan Pemkab Madiun: ASN Tak Boleh Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas

Apel rutinan ASN di hari Senin ditiadakan. -Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Madiun melarang aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam dan menggunakan kendaraan dinas. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan ASN menyusul situasi keamanan yang kurang kondusif di beberapa daerah Jatim.

BACA JUGA:Didesak Warga, Inspektorat Madiun Segera Audit Keuangan Desa Dempelan

Melalui Surat Edaran Nomor 800/3079/402.201/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tontro Pahlawanto, disebutkan ASN wajib memakai pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan berpelat merah mulai 1 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Apel Bersama pada 1 September 2025 juga ditiadakan.


Mini Kidi--

Secara terpisah, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyaring informasi yang diterima untuk menghindari penyebaran berita hoaks.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran HUT RI, Bendahara Desa Dampelan Madiun Diperiksa Polisi

"Setiap informasi yang diterima harus dipastikan kebenarannya sebelum disebarkan, agar kita tidak ikut menyebarkan berita hoaks," kata Hari Wuryanto.

BACA JUGA:Salahgunakan Dana, Warga Desak Bendahara Desa Dempelan Madiun Dicopot

Ia mengajak semua pihak menyelesaikan masalah melalui dialog dan memperkuat persatuan. (dif/jur)

Sumber:

Berita Terkait