Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinkes dan Kontraktor Proyek Puskesmas Keboan dan Jelakombo
Komisi C DPRD Jombang saat hearing dengan Dinkes--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) serta kontraktor pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Keboan dan Puskesmas Jelakombo dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 6 Agustus 2025. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan keterlambatan proyek strategis daerah.
Wakil Ketua Komisi C, Samsul Huda menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD. Dari hasil rapat diketahui bahwa kedua proyek strategis pelayanan kesehatan ini belum rampung sesuai jadwal kontrak yang berakhir pada 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Rayakan Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Jombang Bagikan Bendera

Mini Kidi--
“Kami tindak lanjuti laporan di lapangan dengan mengundang Dinas Kesehatan dan pihak penyedia proyek. Ternyata memang belum selesai, namun para pelaksana meminta tambahan waktu untuk menyelesaikannya,” ujar Samsul.
Dinas Kesehatan pun memberikan perpanjangan waktu pengerjaan kepada dua proyek tersebut Puskesmas Keboan, Kecamatan Ngusikan, diberi tambahan waktu selama 1 bulan. Sedangman Puskesmas Jelakombo, Kecamatan Jombang, mendapat perpanjangan 2 minggu
Disebutkan bahwa progres pembangunan Puskesmas Keboan saat ini masih kurang sekitar 4 persen, sementara Puskesmas Jelakombo hanya tinggal sedikit lagi untuk mencapai target. Komisi berharap dengan tambahan waktu, seluruh pekerjaan bisa selesai 100 persen dan tepat waktu.
BACA JUGA:DPRD Jombang Targetkan Perda PDRD Disahkan Akhir Agustus
“Ini bentuk komitmen kami sebagai wakil rakyat agar uang rakyat yang digunakan melalui APBD benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi temuan di kemudian hari,” tutup Samsul Huda.
Anggota Komisi C, Syaiful, menegaskan bahwa perpanjangan ini diberikan dengan syarat ketat. “Jika setelah masa perpanjangan pekerjaan tidak juga selesai sesuai spesifikasi dan tenggat waktu, maka kami akan merekomendasikan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Komisi C juga menyoroti sejumlah catatan penting dalam pelaksanaan proyek ini, antara lain, mualitas pekerjaan harus sesuai bestek dan spesifikasi teknis. Pelaksanaan keselamatan kerja (K3) yang wajib dipatuhi. "Serta Pengawasan dari konsultan dinilai masih kurang maksimal," katanya.
BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, Ketua DPRD Jombang: Akan Dilakukan RDP
Komisi C memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat hingga proyek ini benar-benar tuntas. "Tentunya ini untuk kepentingan masyarakat dibidang kesehatan," terangnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada menjelaskan progres pembangunan dua puskesmas tersebut. Untuk Puskesmas Jelakombo yang menelan anggaran sebesar Rp5 miliar, progres pengerjaan hingga saat ini masih kurang sekitar 0,9 persen dari target. Karena itu, kontraktor diberikan tambahan waktu selama satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Sumber:



