Tergiur Janji Bisnis Solar, Wanita Surabaya Rugi Rp 1,5 Miliar
Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – R.De Laguna Latanri Putera didakwa melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi bodong bisnis solar yang merugikan Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., hingga Rp 1,5 miliar, Selasa 18 November 2025.

Mini Kidi--
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menginvestasikan uang dalam bisnis supply solar fiktif.
BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas
R.De Laguna Latanri Putera mengaku sebagai Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia, bersama Muhammad Luthfi, S.E., yang diperkenalkan sebagai Direktur PT. Petro Energi Solusi, menawarkan kerjasama investasi kepada Dra. Arie S. Tyawatie.
Keduanya menjanjikan keuntungan 3–4 persen per bulan dari nilai investasi. Tergiur janji manis, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Bobol Kafe di Surabaya, Gegara Pujaan Hati Dipacari Teman Sendiri
Namun, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki bisnis supply solar. Uang korban digunakan terdakwa dan Muhammad Luthfi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian besar, sementara kedua terdakwa diduga menikmati hasil kejahatan secara foya-foya.
BACA JUGA:Sidang Jamu Ilegal, Ahli BPOM Sebut Hajar Jahanam Bisa Sebabkan Serangan Jantung Mendadak
“Atas perbuatannya, terdakwa R.De Laguna Latanri Putera didakwa Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan,” ujar JPU Dilla.
Sumber:


