PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif untuk Perluas Akses Publik
Wamen Ossy Dermawan menyampaikan paparan dalam Presentasi Uji Publik bersama jajaran Kementerian ATR/BPN.-Ahmad Rifai-
Wamen Ossy juga berpesan kepada seluruh pelaksana PPID, baik di pusat maupun daerah, untuk selalu memedomani ketentuan layanan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Jatim ke Kantah Kota Malang, Cek Langsung Pelayanan dan Kesiapan Zona Bebas Korupsi
“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik, sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” tegas Wamen Ossy.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
Dalam kegiatan Presentasi Uji Publik tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, bersama jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (fai)
Sumber:



