Pemkab Tulungagung Perpanjang Masa Jabatan Empat Kades hingga 2027
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalami para kepala desa.-Firman Imansyah -
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintahan Kabupaten Tulungagung mengukuhkan perpanjangan masa jabatan empat kepala desa (kades) untuk periode hingga 2027.
BACA JUGA:Bupati Gatut Sunu: RPJMD Jadi Kompas Pembangunan Tulungagung Lima Tahun ke Depan
Pengukuhan digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Senin 25 Agustus 2025.

Mini Kidi--
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan dipertegas dengan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3/2151/2024, yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
BACA JUGA:Upacara HUT Ke-80 RI, Bupati Gatut Sunu: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan agar para kepala desa yang baru saja dilantik dapat memanfaatkan tambahan masa jabatan ini dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
"Ini bukan hanya tambahan waktu, tetapi kesempatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan, dan mempercepat pembangunan di desa," ujar Bupati Gatut Sunu.
BACA JUGA:Peduli Veteran, Bupati Gatut Sunu Janjikan Kursi Roda dan Bantuan Program Kebangsaan untuk Anak Muda
Ke empat kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang adalah: Sri Lailiah, Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. H Somoro, Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo. Brida Mardi Utomo SE, Kepala Desa/Kecamatan Kauman. Agus Suyono, Kepala Desa/Kecamatan Pagerwojo.
BACA JUGA:Bupati Tulungagung Ajak Generasi Muda Jadi Cemerlang Lewat Budaya Menabung
"Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sudah berjalan dan membawa inovasi lebih lanjut. Harapannya, kinerja pemerintah desa semakin optimal," tambah Gatut Sunu.
Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber:



