umrah expo

Youtuber Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Youtuber Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.--

Upaya damai secara kekeluargaan gagal dicapai. Aksi penganiayaan itu pun dilaporkan ke polisi dan ditangani Unit Pidum Polres Tulungagung. Hingga kemudian, EWL resmi diamankan. Penyidik juga mengantongi barang bukti hasil visum et repertum (VER) terhadap korban WBS.

BACA JUGA:Mau Jadi Content Creator? Simak Tips Keren Ala Youtuber Edho Zell!

“Ditahan, dititipkan di Lapas Tulungagung,” kata Ipda Nanang.

EWL dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disinggung soal ancaman hukuman, Ipda Nanang menyebut, pelaku terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (fir/fai)

Sumber: