Youtuber Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Youtuber Kepala Jenggot menghadapi masalah hukum di Polres Tulungagung. Kasusnya yaitu diduga melakukan penganiayaan. Terjadi ketika Kepala Jenggot dalam pengaruh minuman beralkohol.
Hal ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.
BACA JUGA:Buru Bandar Judi Online, Sejumlah Selebgram dan Youtuber Ditangkap

Mini Kidi--
Satreskrim Polres Tulungagung menahan EWL (33), warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Pemilik akun YouTube Kepala Jenggot yang dikenal kerap mengunggah konten tentang mobil dan kehidupan sehari-hari ini ditangkap polisi di rumahnya.
Penangkapan dilakukan karena EWL disangkakan menjadi pelaku penganiayaan kepada WBS (36), manajer salah satu dealer mobil ternama di Tulungagung.
BACA JUGA:Kesalahan YouTuber Pemula yang Harus Dihindari Saat Bikin Konten
"Benar, yang bersangkutan telah kita amankan, saat ini proses masih berlanjut," terangnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Nanang mengatakan, terjadinya penganiayaan bermula pada Rabu 7 Mei 2025 lalu. Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, EWL datang ke dealer mobil di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku datang dalam pengaruh alkohol. Kemudian terlibat cekcok dengan korban WBS.
BACA JUGA:Youtuber Ngadiluwih Cabuli Calon Bintang, Dibekuk Polisi
Perselisihan juga disaksikan pemilik dealer, SHP, warga Nglampir, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Terjadi cekcok yang berujung serangkaian tindakan kekerasan oleh pelaku terhadap korban WBS,” ujar Ipda Nanang.
Sumber:



