umrah expo

Pansus III DPRD Tulungagung dan Pemkab Finalisasi Perubahan Perda PDRD, Parkir Berlangganan Segera Diterapkan

Pansus III DPRD Tulungagung dan Pemkab Finalisasi Perubahan Perda PDRD, Parkir Berlangganan Segera Diterapkan

Rapat Pansus III DPRD Tulungagung bersama pemkab.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tim asistensi dari Pemerintah Kabupaten melakukan finalisasi rancangan perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Selasa 22 April 2025 di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor di wilayah Tulungagung.

BACA JUGA:Butuh Anggaran, Pemkab Tulungagung Dorong Penerapan Kembali Parkir Berlangganan


Mini Kidi--

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Fuad Ashari mengatakan, finalisasi ini merupakan tahapan penting sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.

“Finalisasi ini adalah bagian dari proses. Rencananya besok akan diparipurnakan dan setelah itu dikirim ke Kemendagri lewat Pemprov untuk dievaluasi,” jelas Fuad.

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah rencana penerapan kembali parkir berlangganan. Tarifnya ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp 40.000 untuk mobil, dan Rp 50.000 untuk kendaraan berat, khusus untuk kendaraan berpelat AG Tulungagung.

BACA JUGA:Jembatan Junjung Makin Retak, Warga Was-Was, Pemkab Tulungagung Siapkan Solusi Darurat

Fuad berharap evaluasi dari Kemendagri nanti berjalan lancar dan tidak menyentuh poin-poin besar. 

“Kami berharap item yang dievaluasi bukan yang mayor, jadi pengesahannya bisa cepat dan segera dilaksanakan,” tambahnya.

Fuad mengungkapkan, finalisasi hari ini merupakan kelanjutan dari public hearing yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam public hearing yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, akademisi dan perwakilan organisasi perempuan itu secara umum tidak ada penolakan. Namun demikian masyarakat meminta transparansi perolehan dan penggunaan pajak retribusi yang dipungut sesuai perda tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Siapkan 7,1 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Sementara itu, Asisten III Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Kalau ini diterapkan, potensi PAD bisa naik hingga Rp 10 miliar. Dan kami pastikan penggunaan dana ini akan dilakukan secara transparan dan bisa diawasi masyarakat,” kata Imroatul.

Sumber: