Truk ODOL Bebas Naik Kapal, Penegakan di Jalan Lemah
Truk ODOL menunggu antrean masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keberadaan truk over dimension over load (ODOL) yang masih masuk ke kapal penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Perak perlu dipertanyakan. Selain melanggar aturan di jalan raya, kondisi ini juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Terkait truk kelebihan muatan itu mendapatkan sororan dari Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Surabaya, I Wayan Sumadita, Jumat 10 Juli 2026. Dia menyoroti masih adanya truk over dimension over load (ODOL) yang bisa masuk ke kapal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA:TPS Dukung Zero ODOL, Perketat Pengawasan Muatan hingga Tolak Peti Kemas Overload

Mini Kidi Wipes.--
Menurut Wayan, antrean kendaraan yang terjadi di pelabuhan umumnya merupakan bagian dari proses masuk, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesiapan muatan sebelum naik ke kapal.
Namun, ia mempertanyakan mekanisme terhadap truk yang membawa muatan berlebih. Kalau truk kelebihan muatan, apakah tetap diperbolehkan masuk kapal? Ini kan berpotensi membahayakan pelayaran dan keselamatan kapal.
BACA JUGA:Truk ODOL Masih Marak di Tanjung Perak Surabaya, Ancam Keselamatan dan Kelancaran Logistik
Wayan menjelaskan, pengaturan kendaraan yang masuk ke kapal pada dasarnya berada di pihak pelayaran dan Pelindo. Pelindo sendiri hanya menyediakan fasilitas berupa pembatas tinggi (barrier) dan timbangan berat kendaraan.
“Selama tinggi kendaraan tidak melebihi batas sekitar 4,2 meter dan beratnya masih sesuai perhitungan sumbu, Pelindo tidak bisa melarang kendaraan tersebut masuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kendaraan dua sumbu, batas berat umumnya sekitar 20 ton. Jika hasil penimbangan masih dalam ambang tersebut, maka secara sistem kendaraan masih bisa lolos, meskipun secara kasat mata terlihat over muatan.
BACA JUGA:Gandeng Dishub, Satlantas Situbondo Edukasi Pengemudi Angkutan Bebas ODOL
Meski demikian, Wayan menegaskan bahwa kendaraan ODOL tetap melanggar aturan di jalan raya dan seharusnya ditindak oleh aparat kepolisian sebelum masuk ke area pelabuhan.
“Kalau sudah dicegah di jalan, tentu tidak akan bisa naik kapal. Tapi kalau sudah masuk portal Pelindo, biasanya sudah sulit dihentikan,” katanya.
Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar perusahaan pelayaran menerapkan standar tambahan, khususnya terkait dimensi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang melebihi panjang tertentu dikenakan biaya tambahan atau dihitung dua slot. “Kalau tidak bisa melarang, minimal ada disinsentif. Misalnya bayar dua slot, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Sumber:






