Satpol PP Surabaya Bongkar Paksa Lapak PKL dan Bangunan Liar di Manukan
Petugas menertibkan lapak PKL yang berada di atas saluran di kawasan Manukan untuk mengembalikan fungsinya.--
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan Tandes, perangkat wilayah, serta unsur TNI dan Polri.(alf)
Sumber:







