Sering Dibully, Pria Pakis Surabaya Bacok 2 Teman yang Sedang Pesta Miras
Tersangka Achmad Taufik Kristianto dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonokromo--
"Tersangka dan korban ini saling kenal. Tidak minum bersama. korban yang minum-minum. Pelaku lewat, dibully. Dia tersinggung lalu pulang ambil parang. Saat itu Tersangka pulang kerja," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan sebuah parang dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sumber:





