SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM

SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengkritisi pelayanan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat bermasalah --

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan bahwa Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.

BACA JUGA:Satreskrim Ponorogo Sidak SPBU Antisipasi BBM Campur Air

“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.

“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM. 

BACA JUGA:SPBU di Pasuruan Kembali Disidak

“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email [email protected] atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.(day)

Sumber:

Berita Terkait