Terminal Teluk Lamong Implementasikan Terminal Booking System di Seluruh Area Operasi
Pelaksanaan penerapan terminal booking system. -Muchlis Darmawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) secara resmi meluncurkan Terminal Booking System (TBS) di Terminal Petikemas (TPK) Nilam dan TPK Berlian.
BACA JUGA:Kejar Target, Terminal Teluk Lamong Perkuat Strategi Serta Kerja Sama Tim
Sistem ini sebelumnya telah sukses diterapkan di TPK Teluk Lamong sejak 11 Juni 2025, dan terbukti meningkatkan efisiensi operasional dengan pengaturan arus truk yang lebih terencana.

Mini Kidi--
Peluncuran ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sosialisasi yang dilakukan pada 30 Juli 2025, dengan melibatkan terminal, perusahaan pelayaran serta pengguna jasa lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, TTL memaparkan tahapan implementasi TBS, termasuk manfaat sistem dalam mengurangi kepadatan dan meningkatkan ketertiban operasional di pelabuhan.
BACA JUGA:Konsistensi audit ISM Mantapkan Langkah Terminal Teluk Lamong Menuju Operasional Tangguh
Melalui penerapan TBS, truk yang akan masuk ke terminal wajib melakukan pemesanan slot waktu kedatangan (booking time slot) yang telah dibagi ke dalam enam sesi per hari, masing-masing berdurasi empat jam.
Sistem ini akan membantu menyesuaikan kapasitas layanan terminal dengan volume kedatangan truk, sehingga kemacetan dapat diminimalisir dan waktu layanan menjadi lebih terukur dan efisien.
BACA JUGA:Logistik Internasional Kian Minati Terminal Teluk Lamong, Arus Peti Kemas Naik
Selain itu, TPK Nilam dan TPK Berlian juga telah menggunakan Integrated Billing System (IBS) untuk mendukung proses transaksi yang lebih terintegrasi dan transparan.
Dengan penggunaan IBS, proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kepala KSOP Tanjung Perak, Agustinus Maun, menyatakan bahwa penerapan Terminal Booking System (TBS) di TPK Nilam dan Berlian merupakan langkah penting dalam perluasan digitalisasi logistik nasional, khususnya di kawasan pelabuhan.
Sumber:



