Awas! Kendaraan ODOL di Surabaya Terancam Pidana dan Denda Rp500 Ribu

Awas! Kendaraan ODOL di Surabaya Terancam Pidana dan Denda Rp500 Ribu

Kendaraan ODOL dapat membahayakan pengemudi lain.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satlantas Polrestabes SURABAYA makin gencar menyosialisasikan dan mengedukasi terkait aturan muatan kendaraan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan over dimension dan over load (ODOL).

BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Bebas ODOL, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencaran Sosialisasi dan Edukasi


Mini Kidi--

Para pemilik dan pengemudi kendaraan ODOL pun harus bersiap. Sebab pelanggaran ini tak hanya membahayakan, tapi juga bisa berujung pada pidana kurungan dan denda ratusan ribu rupiah.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL sudah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bagi kendaraan yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi, maka dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tegasnya, Rabu, 11 Juni 2025.

BACA JUGA:Komitmen Berantas Curanmor, Kapolrestabes Surabaya Ajak Masyarakat Kuatkan Budaya Sadar Keamanan

Herdiawan menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tak standar sangat berbahaya.

"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya ODOL. Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Bahaya ODOL sangat nyata. Di antaranya meliputi pengereman dan suspensi yang tak maksimal akibat beban berlebihan, potensi kecelakaan atau terguling karena hilang kendali.

BACA JUGA:Berkah Iduladha, Polrestabes Surabaya Bagikan 24 Sapi dan 71 Kambing untuk Warga

Lalu, kerusakan infrastruktur jalan akibat muatan berlebihan. Juga dapat embahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Dalam menekan bahaya ODOL, Satlantas Polrestabes Surabaya tidak hanya mengandalkan penindakan, tapi juga fokus pada edukasi komprehensif.

Sumber:

Berita Terkait