umrah expo

Terdampak Pembangunan Gedung Tingkat 5, Warga Dukuh Karangan Minta Pendampingan LBH Rumah Kita Nusantara

Terdampak Pembangunan Gedung Tingkat 5, Warga Dukuh Karangan Minta Pendampingan LBH Rumah Kita Nusantara

Terdampak Pembangunan Gedung Tingkat 5, Warga Dukuh Karangan Minta Pendampingan LBH Rumah Kita Nusantara--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Konflik antara warga RT-02/RW 03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung dengan PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) atau PT Biru terkait pembangunan gedung tingkat 5 dengan basement tampaknya bakal panjang. Ini setelah penyelesaian secara musyawarah tak ada titik temu.

Apalagi, setelah perusahaan tersebut melakukan pembongkaran gapura di Gang Golongan  untuk akses jalan masuk ke proyek. Tindakan tersebut menimbulkan protes dari warga RT 2 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

BACA JUGA:Gedung Mangkrak di Jalan Upa Jiwa Diincar Kelurahan Ngagel untuk Pemberdayaan Masyarakat


Mini Kidi--

Pihak Kecamatan Wiyung dan Kelurahan Babatan  sudah memediasi  persoalan  warga dengan PT BUM bersama pengurus RT/RW, namun hasilnya nihil alias gagal.

Karena penyelesaian secara  musyawarah  tidak ada titik temu, akhirnya   warga RT-02 yang terdampak  pembangunan gedung tingkat 5 dengan basement disarankan menempuh jalur hukum, dan lapor kepada kepolisian biar  nanti ada proses hukum dan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.

Mendapat tantangan seperti itu, warga terdampak  dan yayasan pun merespons. Ini dibuktikan dengan meminta bantuan pendampingan dan memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara.

BACA JUGA:Gedung Mangkrak Cemari Estetika Kota, DPRD Surabaya Desak Pemkot Bertindak Tegas

Surat kuasa warga diserahkan kepada  DR Edward Dewaruci SH MH dan Habib Zaini SH MH, Senin (19/5) malam. "Kami dan warga terdampak sudah memberikan surat kuasa kepada LBH Rumah Kita Nusantara, yang akan mengambil langkah mendatangi OPD-OPD terkait yang mengeluarkan perizinan satu per satu.  Sudah mengeluarkan izin, tapi tak ditaati. Seharusnya kalau ada pelanggaran disikapi tegas, " jelas Sudarno, Pembina Yayasan Yatim Piatu dan  Dhuafa Darul Aitam dan  KB/TK Islam Darul Fatah.

DR Edward Dewaruci SH MH ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa LBH Rumah Kita Nusantara yang beranggotakan  21 pengacara, termasuk pengacara kondang Syaiful Ma'arif, Senin (19/5/2025) malam,  sebagian warga dari RT- 02/RW-03, Kelurahan  Babatan, Kecamatan Wiyung telah memberikan kuasa kepercayaan kepada LBH Rumah Kita Nusantara untuk mendampingi  dan juga melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus hukum yang mungkin timbul di antara warga dengan perusahaan yang sekarang sedangan melakukan proses pembangunan. "Dari informasi  yang kami kumpulkan di awal ini, ada dugaan mengenai penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB), dan juga mungkin beberapa hal  menyangkut  proses yang selama ini ada penyimpangan  terhadap  proses pembangunan basement, " ungkap dia.

BACA JUGA:Gedung-gedung Mangkrak di Surabaya Disebabkan Krisis Ekonomi

Dia menjelaskan, bangunan gedung ini akan dibangun yang salah satunya itu mengarah kepada pembangunan basement.

Edward Dewaruci menilai kekhawatiran dari warga memang cukup beralasan. Selain proses pembangunannya banyak menimbulkan gangguan lingkungan, seperti kebisingan, debu dan lain lain, keluar masuknya kendaraan besar di area perkampungan juga menimbulkan kekhawatiran. 

"Karena di sana juga banyak anak-anak kecil yang keluar masuk, anak-anak sekolah dan juga aktivitas warga lainnya. Terus di musim hujan seperti ini, bekas-bekas galian lumpur itu licin dan ada yang  berpotensi menyumbat saluran. Sehingga mungkin terjadi banjir atau genangan-genangan air yang cukup besar di wilayah perkampungan RT-02/RW-03," tandas dia.

Sumber: