Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangli di Sungai Kalianak
Petugas Satpol PP membongkar bangli di Sungai Kalianak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak, Kamis 15 Mei 2025. Penertiban bangli tersebut dilakukan usai Pemkot Surabaya melayangkan surat peringatan (SP) ketiga pada warga diwilayah kecamatan Asemrowo tersebut.
Bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kota Surabaya membongkar beberapa rumah yang masih berdiri dibantaran Sungai Kalianak, menggunakan alat berat.
BACA JUGA:Satpol PP Bongkar Bangli di Bantaran Sungai Kalianak

Mini Kidi--
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Trantibum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono mengatakan, timnya telah memverifikasi sejumlah bangunan yang sebelumnya dijanjikan akan dibongkar mandiri. Hasilnya, sebagian warga memang sudah memenuhi komitmennya.
”Kami cek lagi bangunan yang mau dibongkar sendiri oleh warga dan sebagian sudah dibongkar mandiri,” kata Edi.
”Tapi kalau memang masih ada yang belum, kami sudah siap untuk bantu bongkar,” tambah Edi.
BACA JUGA:Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangli
Edi mengatakan, penertiban bangunan yang dilakukan pihaknya tersebut, menyasar pada area sepanjang 200 meter pertama di wilayah RW 01 Genting Kalianak.
Namun, Edi juga menuturkan, target penertiban mencakup total 600 meter di sepanjang aliran sungai, yang akan dikerjakan secara bertahap.
”Kami cicil, tidak langsung semua dibongkar dalam satu hari, hari ini kami selesaikan satu titik dulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Amankan Aset Seluas 896 Meter Persegi, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Tenggilis Mejoyo
Edi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pada rumah lainnya. Tak hanya Wilayah Asemrowo, namun juga Krembangan di kelurahan Moro Krembangan.
“Kami akan terus melanjutkan penertiban, kami lakukan dari dua arah juha agar mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak ini,” kata Edi.
Sumber:



