Majelis hakim PN Situbondo Jatuhkan Vonis Terdakwa Kasus TPPO Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Andi Laksono, saat foto bersama usai sidang di PN Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Lia Susanti, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada Rabu 17 September 2025.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, Haris, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Sofi menuntut terdakwa enam tahun penjara.

Mini Kidi--
"Terdakwa Lia Susanti terbukti secara sah melakukan TPPO terhadap wanita berinisial HS. Selanjutnya, HS dijual kepada orang lain. Oleh karena itu, kami menjatuhkan vonis terdakwa selama empat tahun penjara," ujar Haris saat membacakan putusannya.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Lia untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa kasus TPPO kami jerat dengan pasal 10 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Haris.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus TPPO di Malang Tidak Terbukti tapi Terjerat UU Perlindungan Pekerja Migran
Menanggapi putusan tersebut, Andi Laksono selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
"Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Kami menilai pasal yang didakwakan tidak tepat. Selain itu, klien kami tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus tersebut," kata Andi.
Sumber:

