Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar, Residivis Situbondo Kembali Tidur Tahanan
Petugas satresnarkoba menggelandang pengedar okerbaya ke Mapolres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pelajar, seorang pria paruh baya berinisial JY (53), asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres setempat.
Selain menangkap residivis kasus togel di toko kelontongnya, petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, juga menyita okerbaya jenis pil trex sebanyak 292 butir, satu ponsel, dan uang tunai Rp162 ribu.

Mini Kidi--
Diperoleh keterangan, terungkapnya JY sebagai pengedar okerbaya berawal dari seorang siswa salah satu SMA di Situbondo yang kedapatan membawa pil trex oleh gurunya. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas Satresnarkoba Polres Situbondo.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menginterogasi siswa tersebut. Selanjutnya, tim yang dipimpin AKP Muhammad Luthfi bergerak menuju rumah JY. Tanpa melakukan perlawanan, JY berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Program Gerakan Pangan Murah, Polres Situbondo Siapkan 20 Ton Beras SPHP
“Awalnya JY mengelak dituding sebagai pengedar okerbaya, namun setelah digeledah di tokonya dan ditemukan ratusan butir pil trex, dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya, Jumat 22 Agustus 2025.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, membenarkan penangkapan residivis togel yang mengedarkan Okerbaya di kalangan pelajar.
“Dia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
Sumber:



