Pildun Banner

Pilkades Balongdowo Berbuntut Gugatan

Pilkades Balongdowo Berbuntut Gugatan

Cakades Suparlan dan Ketua Forum BPD Sidoarjo Sigit Setiawan--

Padahal jawaban dari Kemendagri (No. 100.3.3/2855/BPD) tanggal 21 Mei 2026, pun diminta mundur sebagai perangkat, pada saat ada perangkat desa yang mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sidoarjo, yang pencalonnanya ditetapkan pada tahap III, yaitu tanggal 5 Mei 2026. 

Ia berharap Penetapan Panitia tanggal 5 Mei itu cacat hukum, karena tanya ke Kemendagri, belum dijawab malah sudah ditetapkan oleh Panitia Pilkades. Kedua, sudah selayaknya pelantikan yang akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2026, menunda melantik Moch. Yatim, dikarenakan masih ada proses hukum yang harus diselesaikan di PTUN Surabaya, sehingga jangan ada Kepala Desa Ilegal di Sidoarjo yang akan menjabat selama 8 tahun ke depan. Ini yang harus dihindari. Karena apabila ini terjadi, Kepala Desa Ilegal tersebut akan banyak persoalan apabila menggunakan sumber dana dari daerah maupun anggaran pusat.       


Gempur Rokok Illegal--

Djupri SH, M.Hum menambahkan, pihaknya sudah berkirim surat ke Bupati Sidoarjo, yang pada prinsipnya untuk menunda pelantikan Moch. Yatim pada tanggal 29 Juni 2026, dan surat tersebut ditembuskan juga ke Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman Jawa Timur, DPRD Komisi A Sidoarjo dan Kejaksaan Sidoarjo. Artinya kalau Bupati Sidoarjo tetap melantik Moch. Yatim pada 29 Juni 2026, bupati bisa terkena masalah.

Masalah PTUN dan masalah pidana, ini pertaruhan jabatan. Apa lagi perwakilan DPMD menyampaikan pada saat sidang persiapan bahwa Moch. Yatim akan dilantik, pendapat PMD Sidoarjo ini blunder besar, sehingga dapat merubah gugatan yang tadinya gugatan biasa menjadi gugatan vs pejabat melawan hukum.(jk)

Sumber: