Ini Register Perkara Gugatan Rolland E Potu, Korban Laka KA Argo Bromo Anggrek di PN Bandung
Register Perkara Gugatan Rolland E Potu, Korban Laka KA Argo Bromo Anggrek di PN Bandung--
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Gugatan Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu resmi teregister di PN Bandung.
Berdasarkan penelusuran sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terregister nomor : 251/Pdt.G/2026/PN Bdg pada 5 Mei 2026.
BACA JUGA:Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya Gagal, Tunggu Penerjemah Tersumpah

Mini Kidi Wipes.--
Rolland, mengaku dirinya sudah mendapat pemberitahuan jika perkara tersebut sudah teregister. "Perkara sudah terigister," ucap Rolland E Potu ketika dikonfirmasi, Selasa 5 Mei 2026.
"Sempat ada kendala akhirnya tim hukum kami datang ke PN Bandung melengkapi berkas dan akhirnya sudah resmi teregister nomor perkara," jelas dia.
BACA JUGA:Gugatan BRI Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat di PN Magetan
Meski demikian, pihak PN Bandung masih belum menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rolland E Potu terhadap PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke PN Bandung.
Sebelumnya, Rolland E Potu bersama tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan PMH via e-Court pada Kamis 30 April 2026 lalu dan baru teregister resmi PN Bandung pada Selasa 5 Mei 2026.
Rolland yang juga berprofesi advokat dan pernah menangani kasus beberapa publik figur itu menuntut ganti rugi seharga tiket Rp754.500 untuk dirinya dan Rp100 miliar diperuntukkan seluruh korban penumpang, baik meninggal maupun luka-luka.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok
“Biar diberikan kepada korban kecelakaan KA tersebut, meskipun ini bukan gugatan class action, tapi saya konsumen yg berada di kereta pada saat laka terjadi, jadi saya melihat dan merasakan sendiri sistem PT KAI ini seperti apa," ucap pengacara Jesica Iskandar itu.
"Jadi melalui gugatan saya agar Hakim nanti bisa mempertimbangkan juga dalam keputusan kepentingan terbaik untuk seluruh penumpang laka kereta, khususnya korban yg meninggal dunia ataupun luka-luka, biar menjadi konsekuensi hukum yang nyata bagi pihak yg menimbulkan kerugian,” sebut dia.
Ia menyoroti penanganan PT KAI pasca insiden. Saat kejadian 20.52 WIB di Bekasi Timur, Rolland duduk di gerbong Eksekutif 5 seat 11A. Kereta sempat rem mendadak sebelum benturan keras.
Sumber:









