Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Komisi B DPRD Sidoarjo Hearing Terkait Keluhan Tarif Progresif Parkir RSUD

Komisi B DPRD Sidoarjo Hearing Terkait Keluhan Tarif Progresif Parkir RSUD

Suasana hearing tarif progresif parkir RSUD Notopuro di gedung dewan--

Agil Effendi juga menegaskan, Fraksi Demokrat di Komisi B DPRD Sidoarjo siap mengawal Bupati Sidoarjo dalam transparansi pembangunan di segala bidang. Namun, lanjut dia, tetap harus prorakyat.

Dalam hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak menilai penerapan tarif tersebut berpotensi memberatkan pasien dan keluarga yang berobat di fasilitas layanan publik.

BACA JUGA:Surati Presiden dan Mendagri, Pascademo Aliansi LSM dan Ormas di DPRD Sidoarjo

Warga menyampaikan keberatan terhadap sistem tarif parkir per jam yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pasien. “Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial,” ujar warga Sidoarjo yang diundang dalam hearing tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, manajemen RSUD Notopuro menjelaskan, penerapan tarif progresif mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.Selain itu, Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Sidoarjo Teken Dukungan Moral Laskar Jenggolo saat Aksi Unjuk Rasa

Meski demikian, manajemen RSUD mengakui adanya aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Untuk itu, mereka telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, seperti dispensasi tarif bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa (cuci darah), serta kelompok pasien tertentu melalui mekanisme pendataan dan formulir khusus.

“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” jelas perwakilan RSUD yang hadir dalam hearing.

RSUD juga mengungkap ada penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum yang tidak berkepentingan, seperti menitipkan kendaraan berhari-hari. Hal ini dinilai mengganggu ketersediaan lahan parkir bagi pasien.

BACA JUGA:Ratusan Massa Aliansi Laskar Jenggala Gelar Aksi Damai di DPRD Sidoarjo Soroti Konflik Pimpinan Daerah

Ketua LSM Java Corruption Watch, Sigit, yang juga hadir dalam hearing itu, menyoroti denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda.

“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda. Jika tidak ada dasar hukum, seharusnya tidak diberlakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitas publik seperti rumah sakit tidak seharusnya dikomersilkan berlebihan, termasuk dalam pengelolaan parkir.

“Ini fasilitas milik pemerintah yang dibangun dari pajak rakyat. Jangan sampai pelayanan publik justru menjadi ladang komersil,” kritisinya.

BACA JUGA:Aliansi LSM-Ormas Dirikan Posko di Depan DPRD Sidoarjo, Siapkan Demo Besar Desak Bupati dan Wabup Rukun

Sumber:

Berita Terkait