Dua Cakades Pepelegi Waru Bakal Bertarung dalam Pilkades
Iswahyudi, mantan Kades Pepelegi, Waru (nomer urut 2) kembali mencalonkan diri dalam Pilkades tahun ini.(foto: ahmad zaenal abidin/jokosan)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Pepelegi, Kecamatan Waru kembali mencalonkan diri sebagai kades dalam Pilkades serentak tahun. Ia dapat nomer urut 2 sebagai Cakades Pepelegi.
Nama Iswahyudi sebagai salah satu kandidat Cakades Pepelegi diketahui dalam rapat pleno penetapan calon dan undian nomor urut Calon Kepala Desa (Cakades) Pepelegi, Kecamatan Waru yang digelar Minggu 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Khoirun Nasirin Bakal Bertarung dalam Pilkades Kepuhkiriman Waru

Mini Kidi Wipes.--
Hadir dalam acara ini, Forkopimka seperti Camat Waru Ach Farkan Jazuli, Kapolsek Kompol Miftakhul Amin, Danramil Kapten Syaifuddin, tokoh masyarakat dan warga setempat.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pepelegi, Waru, Bagus Bayu Haryo mengatakan, Calon Kepala Fesa (Cakades) Pepelegi ada dua, yakni: 1. Retno Maratus Sholihah; dan 2. Iswahyudi, SE. Nomer urut dua (Iswahyudi) adalah mantan kades terakhir.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Kejari Ponorogo Bakal Periksa Kades
Dikatakan Ketua Panitia Pilkades Pepelegi, Waru, Bagus Bayu Haryo, pihaknya siap mensukseskan pemilihan kepala desa serentak 24 Mei 2026 nanti. Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pepelegi terdiri dari 23 TPS dengan jumlah pemilih kurang lebih 11.376. "Desa Pepelegi terdiri dari sepuluh Rukun Warga (RW) dan tujuh puluh satu Rukun Tetangga (RT)," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Camat Waru, Ach Farkan Jazuli berpesan agar semua calon kepala desa rukun. Hari Raya Idulfitri nanti, semua calon kepala desa saling berkunjung agar terjadi kerukunan dan keharmonisan. "Kami berharap Pilkades di Pepelegi dan desa lain di Waru bisa berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Gempur Rokok Illegal--
Dalam acaea ini, semua calon menandatangani surat perjanjian damai, taat dan patuh aturan, serta bisa mengendalikan massanya. Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(ahmad zaenal abidin/jokosan)
Sumber:




