Efektivitas Kinerja 100 Hari Mediator Non Hakim PN Sidoarjo Terbukti Berhasil Capai Perdamaian Sengketa
Mediator non hakim PN Sidoarjo saat proses mediasi perkara perdata.-Eko Yudiono-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menunjukkan hasil menggembirakan. Dalam kurun waktu 100 hari, sejak Agustus hingga November 2025, dua Mediator Non Hakim berhasil mencatatkan tiga perkara perdata yang selesai melalui kesepakatan damai.

Mini Kidi--
Dua mediator tersebut adalah Anandyo Susetyo SH MH CPM CPArb yang akrab disapa Anton, serta Fajar Athoillah S SH MH CMe. Keduanya dinilai berhasil menjalankan peran strategis dalam memfasilitasi dialog, negosiasi, serta merumuskan solusi yang dapat diterima para pihak.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Perkuat Pengamanan Sidang Pengadilan Negeri Surabaya
Tiga Perkara Berakhir Damai
Berdasarkan data PN Sidoarjo, tiga perkara perdata yang berhasil didamaikan melalui mediasi yakni 170/Pdt.G/2025/PN.Sda, 274/Pdt.G/2025/PN.Sda, dan 243/Pdt.G/2025/PN.Sda.

Mediator non hakim PN Sidoarjo saat proses mediasi perkara perdata.-Eko Yudiono-
Ketiga kesepakatan tersebut telah dikuatkan dengan Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang bersifat final and binding, memberikan kepastian hukum yang sama kuatnya dengan putusan hakim.
BACA JUGA:Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Ini Pesan Mas Yudha
Peran Strategis Mediator Non Hakim
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas fasilitasi para mediator dalam menciptakan ruang dialog yang netral dan kondusif, menggali kepentingan inti para pihak, dan merumuskan solusi win-win yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
“Hasil dari perdamaian sama mulianya dengan putusan hakim yang adil. Perdamaian bukan hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga menghilangkan permusuhan yang menjadi beban emosional maupun sosial,” ujar salah satu mediator.
BACA JUGA:Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan
Sumber:



