Frontage Road Waru-Buduran Tuntas 2026, Anggaran Disiapkan Rp 40 Miliar
Frontage road Sidoarjo bakal dituntaskan tahun depan--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan pembangunan Frontage Road dari Waru sampai Buduran tuntas seluruhnya 2026 mendatang. Target ini seiring keberhasilan pemkab mengurai persoalan yang menghambat pembangunan, yakni persoalan lahan makam desa.
”Pada 2026 sudah kita siapkan Rp 40 miliar untuk pembangunan jembatan dan jalan, agar semuanya bisa selesai 2026,” jelas Bupati Sidoarjo Subandi setelah rapat pembahasan pembangunan frontage road untuk kawasan Kedungrejo dan Waru, Senin, 3 November 2025.
BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Mini Kidi--
Mini Kidi--
Rapat yang digelar di Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo tersebut, antara lain melibatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) M Ainur Rahman, Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono, Perwakilan BPN Sidoarjo, SIG, hingga warga serta Pemerintah Desa Waru dan Kedungrejo.
Adapun persoalan lahan makam di kawasan Waru itu ada dua. Pertama lahan makam Desa Krajan Kulon yang berada di dekat polsek setempat, serta lahan makam Desa Kedungrejo di dekat Stasiun Waru. Kendala kedua lahan makam itu, yakni terkait pemindahan lahan.
Senin siang, telah tercapai kesepakatan, baik antara pemerintah daerah dengan warga, maupun pemerintah desa setempat.
BACA JUGA:Respons Keluhan Warga, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Mobil Uji KIR Keliling
Termasuk, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pada, Rabu (5/11/2025) mendatang, akan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan sebagai bentuk ganti rugi lahan makam. Nantinya, setelah pembayaran selesai, makam akan dilanjut proses pengukuran peta bidang.
”Yang di Waru sudah selesai. Kalau ada warga Waru yang meninggal sudah bisa dimakamkan di lahan makam baru,” kata Subandi.
Sementara untuk lahan makam umum Desa Kedungrejo, dalam rapat tersebut juga sudah ada musyawarah desa terkait lahan pengganti.
”Ada tanah seluas 1.500 meter persegi di Kedungrejo Barat,” tambah Subandi.
BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Lebarkan Perlintasan KA Gelam untuk Atasi Kemacetan
Sebelumnya sempat ada persoalan sertifikat dobel. Akhirnya sudah ada kesepakatan tentang proses hukum. Yaitu, ada proses di Peradilan Tata Usaha Negara menyangkut sertifikat yang dobel itu.
Sumber:



