Pasutri di Sidoarjo Jualan Sabu, Berakhir di Penjara

Pasutri di Sidoarjo Jualan Sabu, Berakhir di Penjara

Polisi merilis pasutri jual narkoba--

SIDOARJO, MEMORANDUM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat meranjau sabu di depan mini market Bangsri, Sukodono. Mereka pun akhirnya sama-sama masuk penjara.

"Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu di Kamar Kos Sidomojo Krian

Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.

Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram. 

BACA JUGA:Kamar Kos Taman Digerebek, Polisi Amankan Sabu dan Inex

Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(try/jok)

Sumber: