Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi

Barang bukti penyelundupan 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke Sragen, Jawa Tengah.-Biro Situbondo-

SITUBONDO, MEMORANDUM - Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke Sragen, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ciptakan dan Tingkatkan Pelayanan Polres Jember, Rotasi 11 Jabatan

Pupuk diangkut menggunakan truk melintas di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim menemukan pupuk NPK Phonska sebanyak 178 sak, dengan berat 8,9 ton.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapan, bahwa Tim Resmob  mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo. Berdasar laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan  mengamankan 1 truk bermuatan  pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Launching Samsat Smart Thru, Pelayanan Cetak Pelat 5 Tahunan hanya 10 Menit Kelar

“Sopir truk beserta kendaraan dan muatan pupuk langsung diamankan ke Mapolres Situbondo,” terangnya.

BACA JUGA:Polsek Bubutan Olah TKP Penemuan Bayi Terbungkus Selimut di Depan Rumah Warga

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, hasil pemeriksaan sopir truk, akhirnya  Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi yakni WY (35), warga Asembagus; EP (34), warga Arjasa; dan NS (32), warga Jangkar.

BACA JUGA:Milenial PDI-P Sandhika Potensial Cabup/Cawabup Madiun 2024

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4,9 ton sebesar Rp 16,2 juta, EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak  2 ton sebesar Rp 6,3 juta, dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk  sebanyak 2 ton sebesar Rp 6,3 juta.

BACA JUGA:Polsek Ngasem Bagikan Nasi Kotak di Jumat Berkah

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung ditahan karena melanggar pasal 36 jo pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Peraturan Menteri Pertanian  Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. (*)

Sumber: