Kakek Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan mengganjar Kasimoen (76), kakek asal Jalan Pabean Cantikan, selama 5 tahun penjara, Selasa (10/3). Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 jo UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasimoen selama 5 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya yaitu selama 7 tahun penjara. Atas putusan itu, baik JPU Ni Made Sri Astri Utami maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fardiansyah dari LBH LACAK menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia," singkat JPU yang akrab dipanggil Made ini. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa melihat korban, sebut saja Bunga (7), yang bermain di halaman depan rumahnya. Oleh terdakwa, korban lalu dipanggil. Setelah korban mendekat, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. Kelakuan terdakwa, diketahui saksi Rahmawati yang merupakan tetangga korban dan terdakwa. Hal ini lalu di laporkan kepada ibu korban dan diteruskan ke kantor polisi. (fer/day)
Sumber: