Bantu Teman Untuk Modal Usaha, Tertipu Rp 3,7 Miliar
Erni Yulianti dan Johan Setiawan memberikan kesaksian di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Dian Setyo Rianten (44) bersama suaminya Alvin Wisnutara (45) tega menipu teman kecilnya Erni Yulianti hingga Rp 3,7 miliar. Terdakwa bersama Erni yang sudah belasan tahun hilang kontak bertemu lalu reuni dan menceritakan kesibukan masing-masing.
BACA JUGA:Daftar ke Partai Demokrat Lamongan, Ghofur Siap Dipanggil Mas AHY ke DPP
Berawal dari pertemuan tersebut, terdakwa Dian dan Alvin lantas menawarkan bisnis di pertemuan selanjutnya saat di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila, Jalan Musi, Surabaya pada 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Mengusung Brand Lamongan Gemilang, H Sukandar Maju Wakil Bupati Lamongan
Saat itu terdakwa Dian memperkenalkan Alvin (suaminya) kepada Erni. Dalam pertempuran itu para terdakwa mengakui mempunyai beberapa bisnis antaranya kafe di kaveling DPRD Sidoarjo dan budidaya ikan kerapu di Situbondo.
BACA JUGA:Jelang Penutupan, Suhandoyo Daftar Cabup Lamongan di DPD NasDem
Dari pengakuan korban yang hadir sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, korban yang juga merupakan pengusaha merasa tertarik setelah ditunjukkan profit bisnis budidaya ikan kerapu. Diajaklah Erni melihat langsung bisnis tersebut di Situbondo.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Dekengan Pusat: Yakin Mendapatkan Rekom PPP
"Saya ditawarkan Dian kerja sama di kafe di dekat DPRD Sidoarjo dan budidaya ikan kerapu. Terus saya lebih tertarik di budidaya ikan kerapu. Jadi saya pergi ke Situbondo untuk mengecek lokasi budidaya itu. Saat sampai di sana, para penjaga kolam menjelaskan ke Erni kalau budidaya ikan kerapu itu memang benar miliik Dian Setyo Rianten dan suaminya, Alvin Wisnutara," kata Erni di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ghofur Tak Punya Keyakinan Akan Pecah Telur
Pada saat itu, Dian mengaku kalau sedang butuh suntikan modal untuk mengembangkan usahanya. Diajaklah Erni investasi di usaha tersebut dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 9 persen beserta modalnya setelah 90 hari masa panen ikan kerapu selesai. Akhirnya korban Erni maun mengeluarkan dana Rp 2,5 miliar dengan adanya 5 perjanjian.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Cabup yang Diusung Partai Gerindra Wajib Berpasangan dengan Raden Imam Mukhlisin
Namun, setelah Erni menyerahkan banyak uang ternyata Dian sulit dihubungi dan saat mendatangi rumahnya terdakwa tidak ada di rumah. Meskipun terdakwa mengirim keuntungan atau profit bisnis ikan kerapu, tapi terdakwa tidak mengembalikan modal usaha yang diberikan korban.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ahmad Shandy Pinang Keponakan Ponpes Sunan Drajat
Sumber: