Pemkab Jember Perintahkan Perusahaan Semen Kembalikan Saluran Irigasi
Jember, Memorandum.co.id - Bupati Jember, dr. Faida, MMR., telah menegur PT. Imasco Asiatic di Puger dan memerintahkan perusahaan semen tersebut untuk mengembalikan saluran air ke posisi awal. Teguran dan perintah tersebut tertera dalam surat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) tertanggal 19 Februari 2020. “Agar tidak meresahkan masyarakat Puger, dikarenakan belum ada izin resmi pemindahan saluran,” kata Yessiana, Kepala Dinas PU BMSDA, dalam surat tersebut. Surat tersebut menjelaskan, bahwa masa uji coba teknis pemindahan Saluran II Puger Daerah Irigasi Bedadung telah selesai pada tanggal 13 Februari 2020. “Maka Saudara wajib menutup kembali aliran air yang mengalir di saluran baru dan mengembalikan kondisi saluran tersebut sebagaimana kondisi awal,” terang Yesiana, masih dalam suratnya. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, diantaranya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Surabaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, maupun Kepala Bakorwil V Jember. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, menjelaskan, surat tersebut menunjukkan bupati sudah mengambil langkah antisipasi terhadap problem yang dihadapi oleh masyarakat Puger. Hal ini juga menunjukkan bahwa bupati sependapat dengan mahasiswa yang membela petani di Puger untuk mendapatkan air guna mengaliri sawahnya. “Apabila hasil uji coba tidak berhasil, maka tugas PT Imasco Asiatic mengembalikan ke konsep saluran awal disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sebelumnya, ratusan petani dan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember, Senin, 09 Maret 2020, menggelar unjuk rasa terkait pengalihan saluran irigasi oleh PT Imasco Asiatic. Lebih jauh Gatot menegaskan, selain Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat sependapat dengan petani. Menurut Gatot, pengunjuk rasa telah menerima langkah antisipasi oleh bupati yang dilakukan melalui DPU BM SDA tersebut. (edy/gus)
Sumber: