Judi Online di Warkop, Sopir Truk Tangki Diringkus.

Judi Online di Warkop, Sopir Truk Tangki Diringkus.

-Terduga pelaku MA.-

SURABAYA, MEMORANDUM - Aparat kepolisian terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Kali inisopir truk tangki berinisial MA (33) diamankan oleh Polsek Krembangan karena tertangkap basah bermain judi online di warung kopi (warkop) di Jalan Kalimas Baru.

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

Penangkapan warga Camplong, Sampang, Madura bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang berjudi online di warung kopi tersebut. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap MA saat sedang bermain judi.

Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam (HP) dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi judi.

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

"Tersangka kami amankan dengan barang bukti ATM serta bukti transfer uang untuk deposit," kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin, 6 Mei 2024.

Kepada penyidik, MA mengaku transfer uang melalui ATM terlebih dulu kemudian login ke situs judi. 

"Tersangka ditangkap saat libur kerja sebagai sopir," jelasnya.

Ia juga mengaku telah bermain judi online selama enam bulan dan sering kali mengalami kekalahan. "Mengaku sering kalah saat berjudi ini," tuturnya

Saat ini, MA ditahan di Mapolsek Krembangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Sumber: