Kadiskop Jember Jamin Warung Kelontong Beroperasi 24 Jam
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM- Belakangan ini ramai isu tentang larangan atau penutupan warung kelontong (warung madura) yang beroperasi 24 jam. Hal itu menuai protes dari para pemilik warung, salah satunya Nurhayati, pemilik warung asal Sumenep yang berada di jalan Karimata, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, JEMBER.
Menurutnya, kebijakan itu tidak berpihak pada UMKM. Seharusnya sebagai Pemerintah mendorong para pelaku UMKM agar tumbuh subur dan memberikan kesempatan kepada masyarakat kecil untuk berwirausaha bukan sebaliknya, yang justru akan membuat ritel modern semakin marak keberadaanya.
“Kalau menurut saya tindakan seperti itu tidak adil, kalau misalkan nantinya ada kebijakan dibatasi ya harus dibatasi semua, tidak hanya warung madura saja,” tuturnya.
Menurut dia, ini soal keberpihakan saja, jika ini dilakukan bagaimana dengan minimarket-minimarket yang notabene lebih besar daripada toko kelontong.
BACA JUGA:Pemkab Jember Berangkatkan Mudik Ceria Penuh Makna Rute Jember-Madura
Ancaman ritel modern yang ekspansif jauh lebih membahayakan terhadap perekonomian lokal jika kebijakan tersebut direalisasikan.
“Memangnya ada apa kok harus dibatasi? Saya kan tidak merugikan warung yang lain, justru dengan adanya kami masyarakat terbantu untuk membeli kebutuhan di jam berapapun kami tetap buka,” terangnya.
“Kalau memang ada yang merasa tersaingi dengan adanya warung Madura yang nonstop ini setidaknya kita bersaing dengan secara sehat, karena saya mendengar ada salah satu pihak yang merasa tersaingi dengan adanya warung madura,” tukas Nurhayati.
Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini menanggapi isu soal penutupan warung madura yang beroperasi 24 Jam pihaknya menyampaikan hal tersebut sudah dibantah oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
BACA JUGA:Pemkab Jember Gandeng 11 Perbankan Buka Penukaran Uang Baru
“Soal isu tersebut sudah di klarifikasi oleh Kementerian dan tidak melarang adanya warung madura yang operasi 24 jam. Bahkan pemerintah mendorong pelaku usaha mikro untuk tumbuh,” tuturnya, Senin 6 Mei 2024 saat dikonfirmasi.
Seperti pernyataan dari Kementerian bahwa pemerintah justru akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Termasuk di Kabupaten Jember, kami akan mendorong masyarakat di Jember dan akan menghidupkan usaha-usaha pelaku usaha mikro itu. Berharap masyarakat kalau mau berbelanja ya di toko-toko tradisional seperti warung madura,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya juga akan terus memantau pelaku usaha seperti warung madura untuk mengikuti regulasi yang ada. “Seperti ijin usaha, mereka ya harus ada izinnya. Kami akan edukasi mereka (pelaku usaha) agar tertib mengikuti regulasi yang ada,” tukasnya.(eko)
Sumber: