Polres Situbondo Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polres Situbondo Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kedua terduga pelaku digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.--

SITUBONDO, MEMORANDUM - Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menangkap dua terduga pelaku pengedar sabu. Keduanya adalah EF (36) tinggal di Kampung Somangkaan, Desa Kilensari Panarukan, dan HM (31) tinggal di Dusun Kilen, Desa Kilensari Panarukan.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, SH menyampaikam, terduga pelaku EF ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1 gram di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.
Sementara itu, terduga pelaku kedua HM (31), ditangkap bersama barang bukti 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP.

“Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi warga yang resah dengan keberadaan peredaran narkoba,” kata AKP Muhammad Luthfi memimpin Tim Opsnal Satresnarkoba, Senin 6 Mei 2024.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, HM mengaku membeli sabu dari seseorang.  Kemudian dititipkan ke tersangka pertama EF dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:Polres Situbondo Tindak 42 Motor Herex

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" kata AKP Muhammad Luthfi.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIKK, MH, menegaskan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke Kepolisian terdekat.

”Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas,” tegasnya.(hms/day)

Sumber: