Geber Operasi Jagratara, Imigrasi Batam Tekankan 3 Misi ini, Seorang WNA Ditangkap

Geber Operasi Jagratara, Imigrasi Batam Tekankan 3 Misi ini, Seorang WNA Ditangkap

Petugas melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Batam, Kepulauan Riau.--

BATAM, MEMORANDUM - Kegiatan pengawasan dan penindakan (wasdak) terhadap orang asing melalui operasi Jagratara terus dilakukan secara langsung dan serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk tahun ini, kegiatan operasi Jagratara menekankan pada tiga misi agar pengawasan dan penindakan orang berjalan dengan lancar dan memenuhi target sesuai yang diharapkan.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Manado Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Operasi Jagratara sendiri merupakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung dan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilakukan dengan kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi

"Operasi Jagratara tahun ini dilaksanakan dengan 3 misi. Pertama untuk menciptakan terjaganya stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi Imigrasi,” tegas Ritus Ramadhana,Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim),  Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Manado Siap Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

Lanjut Ritus, untuk kegiatan Jagratara yang dilakukan Imigrasi Batam, yakni menyasar Tiga lokasi di wilayah Batam, yang menjadi target operasional Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Hasilnya, 1 orang WNA ditangkap dalam operasi ini. 

“Kami memilih 3 titik yang dilakukan secara acak pada operasi hari Kamis (2/5) lalu, dan diantaranya adalah berdasarkan sumber informasi dari masyarakat,” sambung Ritus yang secara langsung terlibat memimpin kegiatan operasional di Kanim Batam tersebut.

BACA JUGA:Desa Binaan Imigrasi, Ini Cara Jitu Imigrasi Bandung Tangkal TPPO dan TPPM

Masih kata Ritus, target operasi pertama dilakukan di PT. China Communication Construction Industry (PT.CCCI), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan WNA di Apartment Harbourbay Residence. Hasil dari pemeriksaan dari Tim Kanim Batam, tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian. 

Pada titik lokasi terakhir, Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan terhadap orang asing yang secara illegal tinggal di Perumahan Baloi Mas Permai, Lubuk Baja.

"Di tempat ini, seorang wanita berinisial NF (38 tahun) dan berkewarganegaraan Singapura diamankan dan menjadi tahanan sementara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya. 

BACA JUGA:Imigrasi Manado Buka Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Untuk saat ini, NF masih dalam pemeriksaan untuk kelengkapan dokumen-dokumen saat diamankan di Perumahan Baloi Mas Permai, Lubuk Baja.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian akan kita lakukan pendeportasian," pungkasnya. (mik)

Sumber: