51 Calon Anggota PPK Tak Lulus Seleksi Administrasi

51 Calon Anggota PPK Tak Lulus Seleksi Administrasi

Komisioner KPU bersama komisioner Bawaslu dan perwakilan pemda dalam suatu pertemuan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Rekrutmen untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan sudah memasuki tahap krusial. Ya, saat ini, pihak KPU Kabupaten sudah menyeleksi secara administrasi para pendaftar yang masuk. 

Dari jumlah pendaftar sebanyak 398 orang, yang dinyatakan lulus adminitrasi sebanyak 347 orang. Itu berarti ada sebanyak 51 calon anggota PPK yang gagal terseleksi secara administrasi. 

BACA JUGA:Dua Motor Adu Banteng Vs Daihatsu Sigra, Satu Tewas

“Ya, sudah kita lakukan seleksi penelitian adminitrasi calon anggota PPK. Dari pendaftar 398 peserta, yang lulus administrasi 347 peserta,” ujar Suyatmin, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, Minggu, 5 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pembangunan Gedung SMA di Kecamatan Ngantru? Tunggu Dulu!

Sejak dibuka pendaftaran pada 23 sampai 29 April 2024, KPU Kabupaten Pasuruan menerima pendaftaran calon anggota PPK. Calon anggota PPK ini untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024. Yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati–Wakil Bupati yang diagendakan November 2024. 

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkot Madiun Usulkan Penutupan Kali Gempol ke Kementerian PUPR

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Suyatmin menyebut, syarat pendaftaran sama dengan tahapan sebelumnya untuk Pemilu 2024, dimana calon PPK harus berusia minimal 17 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid.

Ia menilai rata-rata gugurnya calon PPK karena surat keterangan sehatnya hanya mencantumkan tekanan darah saja. Tanpa dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol. 

“Harus dilengkapi pemeriksaan kadar gula dan kolesterol juga. Biar kita juga tahu kondisi kesehatan calon peserta PPK,” cetusnya. 

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem

Setelah lolos seleksi administrasi, para calon anggota PPK di Kabupaten Pasuruan harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Misalnya seleksi tertulis yang digelar pada 6-8 Mei 2024. Kalau dinyatakan lolos pada seleksi tertulis, maka calon anggota PPK melaju ke tahap selanjutnya. Yakni tahap wawancara yang diagendakan pada 11-13 Mei 2024. 

Hanya saja, sebelum tahapan wawancara digelar, pihak KPU Kabupaten Pasuruan lebih dulu meminta tanggapan dan masukan kepada masyarakat terhadap calon anggota PPK yang diumumkan lolos seleksi tertulis. Jika ada catatan dari masyarakat dan bisa dibuktikan kebenarannya, maka akan menjadi “kartu As” buat KPU untuk mengkonfirmasi dalam agenda wawancara tersebut. 

BACA JUGA:Ada Apa dengan FIFA, Mengapa Takut Menggelar Play Off Olimpiade Paris 2024 dengan Penonton?

Sumber: