Tanah Kas Desa di Lamongan Terbit Sertipikat Hak Milik, Kok Bisa?
Santo (45) Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbau, Kabupaten Lamongan--
BACA JUGA:Bupati Yes Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lamongan
Saat ditanya status hukum diduga yang menyerobotkan, bagaimana prosesnya?
"Kan sudah ada kesepakatan dengan pihak desa untuk mengembalikan. Dalam perkara ini,"ujar Ipda Andi
Ipda Andi berharap, pihak Polres Lamongan selaku APH (Aparat Penegak Hukum) mengimbau kepada masyarakat, bahwa jika mengajukan permohonan sertipikat harus mengikuti peraturan yang ada.
BACA JUGA:Mobil Ambulance di Lamongan Tergelincir ke Sawahan, Kasihumas Polres: Ini yang Terjadi
Lebih lanjut, ia menghimbau agar hati - hati dan teliti dulu riwayat tanah tersebut sebelum diajukan untuk memohon sertipikat baik berasal dari jual beli, hibah serta waris, agar nantinya setelah sertipikat jadi tidak sampai menimbulkan perkara hukum.
"saya berpesan atas kejadian ini, Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat nomor STTLPM/121/IV/SAT RESKRIM/2024/SPKT/Polres Lamongan.
Pelaporan dilakukan pada 1 April 2024 atas nama pelapor Uyun Afidah (23) warga desa Sidomukti, Kembangbau, Lamongan kepada terlapor kepala desa Sidomukti Susanto (45) atas dugaan penggelapan sertipikat tanah SHM ke SPKT Polres Lamongan, (pul).
Sumber: